Satreskoba Polres Sumenep Kembali Ungkap Sabu Dengan BB 6,90 Gram

    Satreskoba Polres Sumenep Kembali Ungkap Sabu Dengan BB 6,90 Gram

    SUMENEP - Satreskoba Polres Sumenep kembali ungkap narkoba jenis sabu pada Senin, tanggal 10 Juni 2024, sekira Pukul 22.00 WIB, di pinggir Jalan Adenium Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

    Terlapor atas nama AS umur 31 tahun, Jenis kelamin  Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta,  Alamat Dusun Penatu Kertasada  Desa Kertasada, Kec. Kalianget, Kab. Sumenep.

    Barang bukti yang berhasil diamankan adalah :

    a). 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 6, 90 gram.
    b). 1 (satu) bungkus plastik Indomie soto warna hijau. 
    c). Sobekan tisu warna putih.
    d). Sobekan lakban warna hitam.
    e). 1 (satu) unit timbangan elektrik.
    f). 1 (satu) pack plastik klip.
    g). 4 (empat) buah korek api gas.
    h). 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam dengan nomor sim card 081992482062.
    i). 1 (satu) buah tas slempang warna born.    
    j). 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha F1Z-R warna hitam Nopol : M-3385-VG.

    Kronologis kejadian berawal pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024, sekira pukul 22.00 Wib, di pinggir Jalan Adenium Ds. Pabian, Kec. Kota Sumenep, Kab.Sumenep. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor AS saat dilakukan penggeledahan terhadap terlapor AS ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang terbungkus plastik mie Indomie yang sempat dibuang oleh terlapor. setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya, " ungkap Kasi Humas AKP Widiarti S., S.H.

    Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terlapor dan ditemukan barang bukti Tas slempang warna born yang didalamnya berisi : 1 (satu) unit timbangan elektrik. 1 (satu) pack plastik klip. 4 (empat) buah korek api gas.

    Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, " jelasnya. 

    Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*) 

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Sumenep Amankan Warga Desa Kolor,...

    Artikel Berikutnya

    Atensi Keamanan dan Ketertiban : IMKS Lakukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan

    Ikuti Kami